Notification

×

KND Soroti Peraturan Kesehatan Reproduksi yang Dinilai Abaikan Hak Perempuan Disabilitas

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T12:23:54Z
Komisioner Disabilitas Nasional sedang melakukan siaran pers pada Selasa, 11 Maret 2025. Foto: dok Tim KND
Jakarta, Fakta Line - Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyatakan keprihatinan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Regulasi ini dinilai mengabaikan otonomi perempuan penyandang disabilitas, terutama mereka yang memiliki disabilitas mental dan/atau intelektual.


Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, menilai bahwa meskipun peraturan ini bertujuan mendukung akses kesehatan reproduksi bagi penyandang disabilitas, beberapa ketentuannya berpotensi membatasi hak perempuan disabilitas dalam mengambil keputusan terkait tubuh mereka sendiri. Ia menyoroti Pasal 62 ayat (4) dan (5) yang dinilai lebih mengedepankan pendekatan medis dalam menentukan kecakapan perempuan penyandang disabilitas tanpa mekanisme supportive decision-making sebagaimana diamanatkan oleh Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).


“Pendekatan yang digunakan dalam peraturan ini cenderung mengurangi hak perempuan disabilitas untuk membuat keputusan secara mandiri, padahal CRPD telah mengamanatkan mekanisme yang lebih inklusif,” ujar Jonna dalam keterangannya, Selasa, 11 Maret 2025.


Komisioner KND lainnya, Fatimah Asri Mutmainnah, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, ketentuan dalam peraturan ini berpotensi bertentangan dengan hak kesehatan reproduksi perempuan penyandang disabilitas sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


“Perempuan penyandang disabilitas harus memiliki hak penuh atas kesehatan reproduksinya sendiri, tanpa intervensi yang mengurangi otonomi mereka. Oleh karena itu, penting untuk memastikan adanya partisipasi bermakna dari mereka dalam setiap proses perumusan kebijakan,” kata Fatimah.


Menanggapi hal ini, KND berencana menyurati Kementerian Kesehatan untuk membahas dan mencari solusi terhadap pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar hak penyandang disabilitas. KND menekankan pentingnya regulasi yang lebih inklusif agar tidak menciptakan diskriminasi terhadap kelompok rentan ini.

Siaran Pers Komisi Nasional Disabilitas