![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Sikka, Christian Da Cunha. Foto: dok pribadi |
Dalam rapat yang dihadiri ratusan guru agama Katolik tingkat SD hingga SMA se-Kabupaten Sikka itu, Christian menegaskan pentingnya koordinasi antara Kantor Wilayah Kemenag Sikka dengan pemerintah provinsi dan kementerian pusat. Ia merujuk pada Surat Edaran Sekjen Kementerian Agama No. SE 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk memastikan hak para guru dapat terpenuhi.
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Sikka, Yosef Rangga Kapodo, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama karena belum ada regulasi yang mengaturnya. “Kami dari Kementerian Agama tidak dapat membayarkan THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama Katolik penerima TPG Kemenag, karena tidak ada aturan yang mengatur dan mewajibkan hal tersebut. Meski demikian, kami telah berkoordinasi dengan Dinas PKO Kabupaten Sikka untuk mencari solusi terbaik,” ujar Yosef.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag, hanya guru agama yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Kemenag yang berhak menerima THR dan gaji ke-13. Hal ini menuai protes dari para guru pendidikan agama Katolik di bawah naungan pemerintah daerah yang merasa diperlakukan tidak adil.
Christian Da Cunha mengapresiasi para guru yang tetap menjalankan tugas mereka meskipun mengalami ketidakadilan sejak 2023. “Namanya mencari keadilan, ya, sampai kucing tumbuh tanduk pun akan tetap diperjuangkan,” ujarnya.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stefanus Sumardi, dan turut dihadiri langsung oleh Kakankemenag Kabupaten Sikka, Asisten 1 Sikka, para guru agama, serta Kepala Dinas PKO Kabupaten Sikka. Hingga saat ini, para guru masih menanti langkah konkret dari pemerintah untuk menuntaskan polemik pembayaran THR dan gaji ke-13 mereka.**