Notification

×

Kunjungi Komnas Disabilitas, DPRD Maluku Tengah Bahas Perda Penyandang Disabilitas

Sabtu, 22 Februari 2025 | Februari 22, 2025 WIB Last Updated 2025-02-22T04:11:03Z
Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025. Foto: dok Tim KND
Jakarta, Fakta Line – Pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Maluku Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk berkonsultasi mengenai kebijakan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah serta pembentukan peraturan daerah (Perda) yang melindungi hak-hak mereka.


Forum Disabilitas Maluku Tengah turut hadir dalam pertemuan ini, diwakili oleh Yayasan Peduli Penyandang Disabilitas Maluku (YPPM Maluku). Perwakilan YPPM Maluku, Eda Sanaky, menyampaikan aspirasi agar penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses musyawarah pembangunan daerah.


Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Dr. (Cand) Musriadin Labahawa, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima 20 penyandang disabilitas yang menyampaikan aspirasi mereka langsung di ruang paripurna DPRD. “Kami terharu melihat semangat mereka untuk maju di tengah keterbatasan,” ujarnya.


Menurut Musriadin, persoalan penyandang merupakan masalah sosial dan masalah hati, dan menegaskan pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.


Anggota Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Izack Sitaniapessy, mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya pihaknya menghadiri forum khusus yang membahas isu disabilitas. Ia menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas dan berharap Perda terkait dapat segera disahkan dalam periode ini.


Sementara Komisioner Komnas Disabilitas, Kikin Tarigan, menekankan pentingnya ketersediaan data penyandang disabilitas sebagai langkah awal dalam pemenuhan hak-hak mereka.


"Pemutakhiran data penyandang disabilitas dimulai dari elemen biodata yang ada di dalam system pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tahap awal, kita dapat melakukan pencatatan melalui dinas pencatatan sipil, seandainya sudah ada data itu bisa menjadi data dasar untuk masuk dalam pemenuhan hak disabilitas," kata Kikin.


Saat ini, rancangan Perda Penyandang Disabilitas masih dalam tahap pembahasan di DPRD Maluku Tengah. Komisi IV telah menyiapkan agenda percepatan pembahasan agar regulasi ini segera disahkan. **