Notification

×

KND Audiensi dengan Mendiktisaintek, Bahas Pemenuhan Hak Pendidikan Tinggi bagi Disabilitas

Selasa, 04 Februari 2025 | Februari 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T07:28:31Z
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar audiensi dengan Mendiktisaintek, Prof. Satryo, pada Senin, (3/2/2025). Foto: dok Tim KND
Jakarta, Fakta Line – Komisi Nasional Disabilitas (KND) menggelar audiensi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof. Satryo, di Ruang Rapat Lantai 18 Gedung D Kemendiktisaintek, Senin (3/2).


Audiensi ini turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Prof. Sri Hartati dan Prof. Ellen, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Prof. Khairul Munadi, serta Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Prof. Najib Burhani.


Dalam pertemuan tersebut, KND menyoroti pentingnya akses pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas serta berbagai tantangan yang masih dihadapi.


Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan, hadir bersama Komisioner Dr. Rachmita dan Fatimah Asri, S.E., untuk memaparkan isu-isu utama terkait pendidikan inklusif. Mereka menekankan bahwa KND, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, memiliki wewenang dalam pemantauan, advokasi, evaluasi, serta kerja sama dalam pelaksanaan hak-hak disabilitas.


Dalam audiensi ini, KND mengangkat empat isu utama. Pertama, peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi. Kedua, pembentukan serta penguatan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di perguruan tinggi. Ketiga, penyediaan akomodasi layak bagi mahasiswa disabilitas. Keempat, pengakuan dan pemenuhan hak penggunaan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) bagi penyandang disabilitas Tuli di lingkungan pendidikan tinggi.


"Kedatangan kami untuk menjalin kerja sama dalam pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi disabilitas," ujar Deka Kurniawan.


Senada dengan itu, Fatimah Asri menegaskan bahwa aspek aksesibilitas, akomodasi yang layak (AYL), dan partisipasi bermakna harus menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan pendidikan inklusif.


Sementara Dr. Rachmita menekankan pentingnya pengakuan BISINDO sebagai bahasa isyarat utama bagi komunitas Tuli di Indonesia. "Kami siap menjadi mitra Kemendiktisaintek dalam penyusunan Kamus BISINDO sebagai langkah konkret dalam pemenuhan hak bahasa isyarat," ujarnya.


Menanggapi paparan KND, Prof. Satryo menyatakan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas. "Kami berterima kasih atas inisiatif KND. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, Kemendiktisaintek siap bekerja sama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan inklusif," kata Satryo.


Ia juga meminta data terkait perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan KND, termasuk perkembangan aksesibilitas sarana dan prasarana, pembentukan ULD, serta implementasi AYL bagi mahasiswa disabilitas.


"KND telah menjalin kerja sama dengan 169 perguruan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman," ungkap Dr. Rachmita.


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi, juga menegaskan komitmen kementerian dalam meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas di pendidikan tinggi.


Selain itu, Staf Khusus Menteri, Prof. Ellen, menyoroti pentingnya pengakuan BISINDO secara hukum. "Sama halnya Sistem Isyarat Indonesia (SIBI) yang telah resmi dengan keputusan mendikbud, kami juga akan usahakan hal yang sama untuk BISINDO, semoga bisa dibuatkan Keputusan Menteri terkait penggunaan BISINDO," ujarnya.


Sebagai tindak lanjut, KND dan Kemendiktisaintek bersepakat untuk memperkuat kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman guna mempercepat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di pendidikan tinggi.


"Agar audiensi ini lebih berdampak, saya kira perlu segera dibuat Nota Kesepahaman untuk memperkuat tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta mempercepat pemenuhan hak-hak disabilitas," kata Prof. Satryo menutup pertemuan. **