"Pengawas TPS merupakan penyelenggara Pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang akan bertugas pada TPS masing-masing. Pengawas TPS juga sebagai garda terdepan dalam pemilu 2024 mendatang," kata Ketua Panwas Kecamatan Lebatukan Benediktus K.S. Lamapaha yang ditemui media ini pada rabu (27/12/2023).
Menurut dia, dibutuhkan sebanyak 36 pengawas TPS se Kecamatan Lebatukan untuk Pemilu 2024 dengan rincian Desa Lamatuka 2 orang, Baopana 3 orang, Merdeka 2 orang, Hadakewa 3 orang, Lerahinga 2 orang, Waienga 3 orang, Tapobaran 2 orang, Tapolangu 2 orang, Dikesare 2 orang, Banitobo 2 orang, Lamalela 2 orang, Lewoeleng 2 orang, Lamadale 2 orang, Lodotodokowa 2 orang, Seranggorang 2 orang, Atakowa 1 orang dan Balurebong 2 orang sesuai dengan jumlah TPS yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Lembata.
Lebih lanjut, Benediktus mengatakan sesuai UU Pemilu, pengawas TPS bertugas membantu panwaslu kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas satu bulan terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan. Tugas, wewenang dan kewajiban pengawas TPS adalah pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
"Melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Selain itu Pengawas TPS juga bertugas menerima laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran yang kemudian menyampaikan laporan dan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan atau desa," katanya.
Lanjutnya, Benediktus mengatakan pendaftaran pengawas TPS akan dibuka pada tanggal 2 - 6 Januari 2024. Panwaslu Kecamatan Lebatukan mengajak masyarakat yang tertarik untuk mendaftar pengawas TPS untuk menyiapkan diri dan persyaratannya agar dapat mendaftarkan ke Panwaslu Kecamatan Lebatukan. (***)