Foto: Humas Bawaslu Lembata |
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Kerja Teknis Potensi Penanganan Pelanggaran Pengadaan dan Distribusi Logistik di Hotel Harper Kupang pada Selasa (5/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi ini menegaskan bahwa penanganan pelanggaran harus mengikuti Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Jadwal Pengadaan dan Pendistribusi Logistik.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari (5-7 Desember 2023), melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. Para peserta membahas penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu, teknis pelaporan hasil pengawasan, analisis dan kajian hukum, potensi pelanggaran, pencegahan, penanganan pelanggaran, serta dukungan sekretariat untuk tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Lembata turut serta dalam kegiatan ini dengan kehadiran Ketua, Thomas Febry Bayo Ala, bersama Anggota dan Staf, Fransiskus Xaverius Pole, dan Ibrahim Kader Paokuma.
Pemateri dari unsur akademisi, Mikhael Feka, menyampaikan informasi terkait "Potensi pelanggaran pidana pada tahapan kampanye, tahapan pengadaan, dan pendistribusian logistik Pemilu 2024," sementara pemateri internal berasal dari Bawaslu Provinsi NTT.
Harapannya, melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten/Kota beserta sekretariatnya dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah, mengawasi, dan menangani pelanggaran pada tahapan yang sedang dan akan berlangsung, guna mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis.
Alwan