Foto: Ocep Purek |
Menyoroti kondisi pekerja migran dari NTT, Politisi Golkar yang kerap disapa Melki Laka Lena, mengungkapkan bahwa sekitar 90% dari mereka bekerja tanpa dokumen lengkap, meningkatkan risiko menjadi korban perdagangan manusia. Dalam tahun 2023, jumlah jenasah pekerja migran dari NTT mencapai 135 orang, dengan rata-rata pengiriman jenasah 2 orang per hari untuk tingkat nasional.
"Dokumen yang lengkap adalah syarat utama untuk bekerja di luar negeri dengan aman. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab keluarga untuk memastikan keluarga yang berangkat memiliki persiapan dokumen yang lengkap," tegas Melki Laka Lena, yang juga Ketua Partai Golkar NTT.
Melki Laka Lena juga menekankan pentingnya pengembangan skill dan kemampuan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Komunikasi yang baik selama bekerja di luar negeri juga menjadi kunci, dengan Melkiades menyatakan bahwa masalah yang timbul dapat diatasi dengan pembayaran ditebus oleh majikan atau keluarga.
Dengan peluang kerja yang melimpah di berbagai negara seperti Jepang, Jerman, Singapura, Thailand, dan Korea Selatan, Melki Laka Lena mendorong masyarakat NTT untuk memahami bahasa dan budaya setempat, serta menghindari komunikasi yang bersifat privat. Acara ini menjadi langkah nyata untuk membekali masyarakat NTT agar memiliki daya saing di kancah global.
Kepala BP3MI NTT, Siwa, mengungkapkan makna penting Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai pejuang keluarga dan penyumbang devisa negara. "PMI memberikan devisa sebesar Rp 159,6 triliun, menjadi kehormatan karena mereka pejuang keluarga dan negara," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Siwa mengatakan, "Bangsa-bangsa di dunia tidak bisa melarang warganya bekerja di luar negeri karena itu merupakan hak yang harus dihormati, tetapi harus sesuai dengan ketentuan berlaku." Pemerintah, melalui BP3MI, berkomitmen mengatur migrasi agar sesuai aturan.
Perwakilan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Wawan Baharudin, menegaskan bahwa perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Baharudin menyampaikan bahwa pemerintah tidak mendorong warganya untuk bekerja di luar negeri, namun siap membantu memfasilitasi bagi yang memilih opsi tersebut.
Perwakilan BP2MI Pusat, Wawan Baharudin, menambahkan bahwa pemerintah tidak mendorong migrasi, tetapi siap membantu bagi yang memilih bekerja di luar negeri. Perlindungan yang diberikan BP2MI mencakup aspek hukum, sosial, dan ekonomi bagi berbagai kategori PMI, mulai dari yang bekerja di perusahaan hingga ABK kapal perikanan migran.
"Data dari BP2MI pusat menunjukkan sekitar 4,8 juta PMI tersebar di beberapa negara. Mereka diberikan perlakuan khusus karena menyumbang devisa sebesar Rp 159,6 triliun," kata Wawan. Saat ini, BP2MI menangani kasus nonprosedural, termasuk pemulangan dan penanganan kesehatan, dengan statistik harian mencakup 2 jenasah, 4 ribu orang sakit, dan 107 ribu orang dipulangkan.
Ocep Purek