Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Lembata |
Muhammad Rifai, Anggota Bawaslu Lembata/Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM), bersama stafnya turut hadir. Rifai, dalam pertemuan dengan Panwaslu dan Pengawas Desa se Kecamatan Wulandoni, menegaskan pentingnya penguasaan regulasi Pemilu.
"Sebagai pengawas, kita harus lebih menguasai regulasi Pemilu, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 untuk tahapan kampanye ini," ujarnya.
Rifai menjelaskan aspek-aspek terkait jadwal kampanye, pelaku kampanye, peserta kampanye, lokasi kampanye, larangan kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye.
Ia juga mengimbau agar pengawasan sebelum dan saat tahapan kampanye membangun koordinasi dengan pihak terkait di tingkat kecamatan dan desa.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung kinerja pengawas Pemilu dan bersama-sama mencapai kesuksesan Pemilu 2024.
Alwan