Notification

×

Dugaan Pengancaman Terhadap Wartawan di Belu, Ketua PJI Demokrasi Kabupaten Malaka Mengutuk Keras Perbuatan Para Penjudi

Rabu, 29 November 2023 | November 29, 2023 WIB Last Updated 2023-11-29T06:37:34Z
Ketua DPC PJI Demokrasi Kabupaten Malaka, Cyriakus Kiik.
Fakta Line -  Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka Cyriakus Kiik: 


Mengutuk keras tindakan pengancaman yang diduga kuat dilakukan para penjudi terhadap para wartawan di Kabupaten Belu. Tindakan pengancaman itu adalah perbuatan melawan hukum. 


Tindakan pembakaran rumah pimpinan media online Batastimor.com pada Minggu, 26 Nopember 2023 merupakan  bukti perbuatan melawan hukum dimaksud.


Unggahan Spartha DM di grup facebook Belu Tabongkar (Bicara Bebas) yang berisi dugaan pengancaman para penjudi terhadap para wartawan di Kabupaten Belu mengisyaratkan adanya praktik judi  masih marak terjadi di Kabupaten Belu. Hal ini diperkuat dengan pengakuan Spartha DM yang menyatakan, "Bapak wartawan yg terhormat ... Mlm dg kekuarga donk Tnggu kami Penju*i 1 Kabupaten Belu". 


Tindakan pengancaman para penjudi terhadap para wartawan di Kabupaten Belu merupakan kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang sangat menciderai kehidupan demokrasi dan pembunuhan karakter wartawan dalam menyebarkan informasi dan fakta sosial di dalam masyarakat. 


Atas perbuatan pengancaman dan  pengrusakan/pemusnahan rumah wartawan Batastimor.com yang bermula dari unggahan Spartha DM di Belu Tabongkar (Bebas Bicara),  DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka menyatakan:


1. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan memroses hukum para pelaku pembakaran rumah wartawan media online Batastimor.com Weren Timo. 


2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut, menangkap, menyelidiki dan memroses hukum para penjudi di Kabupaten Belu sesuai aturan hukum yang berlaku. 


3. Meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan berbagai praktik perjudian yang meresahkan di  Kabupaten Belu disertai bukti-bukti cukup berupa foto dan video kepada aparat penegak hukum yang berwewenang. Bila diduga kuat terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan aparat kewilayahan yang terlibat praktik-praktik perjudian di lokasi-lokasi perjudian dapat diinformasikan kepada pimpinan yang berwewenang untuk ditindak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Meminta solidaritas wartawan di Kabupaten Belu dan di mana saja berada untuk terus bergerak bersama merapatkan barisan mencegah dan memberantas perjudian di Kabupaten Belu dan di mana saja dengan tetap menjunjung tinggi peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. (*)