Foto: Biro Humas Bawaslu Lembata |
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jajaran ad hoc yang terlibat dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu. Rakernis ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala. Turut hadir Anggota Bawaslu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM), Muhammad Rifai, serta Koordinator Sekretariat (Koorsek) Antonius Irenaeus Lanang.
Ketua Bawaslu Lembata, Febry, menyampaikan tujuan dari kegiatan ini, yaitu untuk membangun koordinasi yang kuat dan meningkatkan kapasitas jajaran ad hoc dalam rangka mengawasi tahapan Pemilu 2024. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa semua tahapan, mulai dari pencalonan hingga logistik, diawasi dengan cermat, serta program kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan tepat waktu.
Rakernis ini juga menghadirkan Narasumber Mikhael Feka dari Kupang melalui daring. Dalam sesi ini, peserta kegiatan, yang berasal dari Panwaslu Kecamatan, berdiskusi tentang kewenangan mereka dalam penyusunan kajian dan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi Pemilu.
Mikhael Feka, seorang Dosen Universitas Widiyah Mandira (Unwira) Kupang, menjelaskan pentingnya menjaga prinsip sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu. Dia juga membahas wewenang, ruang lingkup, dasar hukum, dan metode yang digunakan oleh pengawas ad hoc dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu dan administrasi TSM. Dengan upaya seperti ini, Bawaslu Lembata berkomitmen untuk memastikan integritas dan kredibilitas Pemilu di wilayah mereka.
Alwan