Pekanbaru, Fakta Line - Komisi IX DPR RI, mendorong seluruh Pemerintah Daerah agar menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal atau pekerja rentan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena saat memimpin tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan sosial bagi pekerja di Provinsi Riau, Jumat, (1/9/2023).
“Kami mendorong seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk segera menerbitkan regulasi sekaligus mengalokasikan anggaran untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi para pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal, atau pekerja rentan seperti petani, tukang ojek, nelayan dan lainnya,” ungkap Emanuel.
Emanuel juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi dan bersinergi dengan Pemda untuk memperluas perlindungan pekerja. Karena saat ini menurut Melki, data hasil riset BPJS Ketenagakerjaan hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebesar 35,6 juta, dimana termasuk di dalamnya adalah mereka yang bekerja di sektor informal, Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sejumlah 4,6 juta. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan yang mentargetkan tahun 2026 peserta aktif sebanyak 70 juta.
“Kami berharap pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus bersinergi memperluas cakupan kepesertaan. Kami juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujarnya.
Emanuel Melkiades Laka Lena dalam kesempatan ini juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang terus mendukung peningkatan jaminan sosial bagi pekerja di Provinsi Riau.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Provinsi Riau beserta Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah sangat peduli terhadap para pekerja formal seperti Non ASN hingga pekerja sektor informal, atau pekerja rentan lewat intervensi ABPD untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja tersebut,” ujarnya. (*)