Notification

×

Sosialisasi Tentang Taman Kota Kefamenanu, Masyarakat Diharapkan Jaga Fasilitas Umum

Minggu, 13 Agustus 2023 | Agustus 13, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T12:13:52Z
Foto: Rian Tahu
Kefamenanu, Fakta Line - Dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait tata ruang kota serta status penggunaan tanah oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sosialisasi dilaksanakan di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, (12/8/2023). Dalam acara tersebut, beberapa permasalahan penting dibahas, termasuk tata ruang fasilitas umum di kota serta status tanah di Kilo 9. 


Dalam penyampaiannya, Yonas Tameon, Kepala Dinas Lingkungan Hidup TTU, menggarisbawahi perlunya kerjasama dari seluruh komponen masyarakat untuk menjaga fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti tanaman bunga, pot bunga, rambu-rambu lalulintas, dan lampu jalan. Dia menyoroti masalah rusak dan dicurinya fasilitas-fasilitas tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia berharap peran aktif dari Lurah, RT, dan RW dalam menjaga dan merawat fasilitas-fasilitas tersebut guna menjaga keindahan, keamanan, dan kenyamanan kota Kefamenanu.


Sementara itu, Ketua UPT Dinas Kehutanan menekankan bahwa status kepemilikan tanah di lokasi Kilo 9 telah dipindahkan kepada Pemda melalui mekanisme tukar guling dan review kawasan hutan. Ia memberikan informasi tentang batas wilayah hutan yang dikelola oleh Dinas Kehutanan dan Pemda, dengan harapan masyarakat tidak akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi.


Hendrik Bana, Ketua DPRD Kabupaten TTU memberikan pernyataan tegas bahwa tanah yang telah ditetapkan sebagai aset Pemda tidak boleh digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah atau bangunan lainnya. Ia mengingatkan masyarakat bahwa Pemda masih memperhatikan status kepemilikan dan kemanusiaan, namun langkah tegas akan diambil jika ada pelanggaran. Beliau juga menegaskan bahwa akan berusaha untuk memperjuangkan kepemilikan tanah tersebut untuk masyarakat, agar mereka dapat menempati dan mengelolanya. Ia memperingatkan bahwa penjualan tanah milik Pemda akan diproses secara hukum.


Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta memberikan kritikan dan masukan. Alexander Reynaldi Koli menyampaikan bahwa masalah pengrusakan fasilitas umum terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat akan pemeliharaan fasilitas tersebut. Ia mendorong pemerintah untuk menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pemeliharaan fasilitas umum.


Koli juga menyarankan agar batas wilayah tanah kepemilikan Pemda dan Dinas Kehutanan di Kilo 9 disosialisasikan dengan jelas kepada masyarakat. Ia menginginkan adanya peta yang jelas mengenai lokasi tanah agar tidak ada aktivitas pembangunan berlebihan.


Dalam kesempatan tersebut, Frans, Ketua RT 36, menyatakan bahwa ia secara aktif memperbaiki fasilitas yang rusak dengan tenaganya sendiri. Ia mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam penertiban tata ruang kota.


Seorang aktivis bernama Hendra berpendapat bahwa perlu adanya unit pengawasan kecil yang memantau penggunaan tanah yang dikelola oleh Pemda dan Dinas Kehutanan, untuk mencegah penyalahgunaan tanah tersebut.


Dalam rangka mencapai tata ruang yang teratur dan pemanfaatan tanah yang tepat, sosialisasi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta mendorong kerjasama antara berbagai pihak.

Rian Tahu