Notification

×

Pria Tua Berinisial ML Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Gadis Bawah Umur di Kupang

Selasa, 01 Agustus 2023 | Agustus 01, 2023 WIB Last Updated 2023-08-01T05:17:09Z

Ilustrasi : dutametro.com
Oelamasi, Fakta Line - Seorang pria tua berinisial ML (68) dari Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, diduga telah melakukan persetubuhan dengan seorang gadis bawah umur berinisial MJN (12), siswi salah satu SMP di wilayah tersebut. Kasus ini telah dilaporkan oleh EN, orang tua korban, pada Sabtu, 22 Juli 2023, di SPKT Polres Kupang.


Hingga saat ini, penyidik masih menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna menjerat terduga pelaku. Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Elpidus Kono Feka, S. Sos, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa bukti pendukung belum mencukupi untuk menahan pelaku.


Polisi dalam hal ini, Penyidik Reskrim Unit PPA Polres Kupang, sangat berhati-hati dalam melakukan upaya hukum terhadap terduga pelaku karena para saksi tidak ada yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun, pihak berwenang optimis bahwa dalam waktu dekat, bukti yang cukup akan ditemukan sehingga pelaku dapat ditahan.


Kasat Epy menjelaskan bahwa insiden itu terjadi saat kedua orang tua korban tidak berada di rumah karena sedang di kebun. Pada sekitar jam 22.00 Wita, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membangunkan korban yang sedang tertidur. Selanjutnya, terduga pelaku mengajak korban keluar rumah dan di halaman belakang rumah, ia melakukan persetubuhan dengan korban layaknya suami dan istri.


Ayah korban tiba-tiba pulang dan menemukan terduga pelaku dan korban sedang berada di halaman belakang rumah. Melihat kehadiran ayahnya, korban segera mendekati ayahnya, sementara terduga pelaku berhasil melarikan diri. Korban melaporkan semua peristiwa tersebut pada ayahnya, yang kemudian melapor ke SPKT Polres Kupang. Polisi telah menerbitkan Laporan Polisi bernomor: LP / B / 140 / VII / 2023 / SPKT / Polres Kupang / Polda NTT, tanggal 22 Juli 2023, berdasarkan laporan orang tua korban.


Masih menurut IPTU Epy, pihak kepolisian juga menunggu hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang. Terkait sangkaan pasal yang akan dijerat kepada pelaku adalah Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Humas Polres Kupang