Notification

×

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Diselesaikan Melalui Mediasi di Kejaksaan Timor Tengah Utara

Kamis, 03 Agustus 2023 | Agustus 03, 2023 WIB Last Updated 2023-08-03T04:27:09Z
Foto: Koka Masan
Kefamenanu, Fakta Line - Pada Rabu, 2 Agustus 2023, Kejaksaan Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengabulkan permohonan dari kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,MH & Partners selaku Kuasa Hukum dari para tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang dan barang. Empat tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah Finsensius Tasaeb, Hery Theodorus Foni, Jhon Arlindo Dicaprio Foni, dan Yakobus Allesandro Foni.


Selain berdiri sebagai Kuasa Hukum dari para korban, kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,MH & Partners juga berperan sebagai Kuasa Hukum dari para tersangka. Mereka berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, dengan harapan dapat menghindari persidangan di Pengadilan.


Dalam konteks lain, kantor Hukum tersebut juga berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan tersangka bernama Adrianus Kebo, yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam upaya mediasi ini, diperhatikan bahwa tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat, yakni antara ponakan (tersangka) dan om kandung (korban). Dalam penyelidikan oleh Polsek Moimaffo Timur, proses mediasi ini dilakukan untuk mencegah perpecahan dalam keluarga besar.


Tidak hanya itu, kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,MH & Partners juga terlibat dalam perkara tindak pidana penganiayaan lainnya yang melibatkan tersangka bernama Adelbertus Erfenius Taseko, dengan dugaan melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Dalam perkara ini, seperti sebelumnya, perhatian pada hubungan kekeluargaan menjadi pertimbangan utama.


Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S.H.,M.H. Turut hadir dalam mediasi ini penyidik dari Polsek Miomaffo Timur, Hiro Musu, ketua STIH Cenda Wangi Randi Neonbeni, serta advokat dari kantor Hukum Robertus Salu, S.H.,MH & Partners yakni Mario M. Kebo, S.H, dan para legal Icang Boimau, S.H, Jery Bani, S.H, Dhegon Nisfo, S.H, Arto Mano, S.H, Dejar Talan, S.H, dan Tika To, S.H.


Advokat Mario H. Kebo, S.H menyatakan bahwa pemidanaan bukanlah pemilihan utama dalam menyelesaikan tindak pidana. Pidana dianggap sebagai pilihan terakhir untuk mengubah perilaku seseorang dalam menghadapi hukuman. Ia menekankan pentingnya perdamaian melalui Restorative Justice, yang berdampak positif dalam memperbaiki hubungan keluarga yang retak akibat perkara ini. Dengan damai, diharapkan para pelaku menyadari kesalahan mereka dan mau berubah menjadi pribadi yang lebih baik.


Semoga melalui proses mediasi ini, tali kasih yang telah dirajut dapat kembali membuat para pelaku sadar akan tindakan mereka dan mengambil langkah ke arah perubahan positif. Sebagai panglima hukum yang tertinggi, pengadilan, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kedamaian bagi semua pihak terlibat.

Koka Masan