Aksi bersama EN-LMND dan Sejuta Buruh Indonesia minta pencabutan UU Cipta Kerja, Jakarta, Kamis (10/8/2023). Foto: Umbu Praing |
Massa aksi berkumpul di depan Gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, dengan berakhir di depan Istana Negara untuk menyerahkan tuntutan kepada Presiden Joko Widodo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Ketua Umum LMND, Syamsudin Saman, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja terkesan diterapkan tanpa melibatkan partisipasi rakyat dan dicurigai sebagai alat untuk mendukung kepentingan pelaku usaha serta berimplikasi pada kerugian bagi rakyat. Dalam pandangannya, perampasan lahan semakin meningkat setiap tahunnya melalui skema pembangunan nasional, dan perijinan yang sebelumnya ketat bagi pelaku usaha kini melemah.
Dampak dari UU ini juga dirasakan oleh sektor buruh melalui skema outsourcing, mengakibatkan hilangnya jaminan dan kepastian kerja. Sektor pendidikan juga dikomersialisasi untuk kepentingan usaha, mengakibatkan kenaikan biaya kuliah dan penurunan kualitas pendidikan.
Tuntutan aksi ini adalah sebagai berikut:
1. Pencabutan UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.
2. Penghentian kriminalisasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.
3. Penolakan terhadap liberalisasi pendidikan, perampasan tanah, dan Bank Tanah.
4. Perlawanan terhadap pembungkaman demokrasi di ruang akademik.
5. Pencabutan Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri padat karya tertentu yang terpengaruh oleh perubahan ekonomi global.
6. Pencabutan seluruh UU yang bertentangan dengan konstitusi, termasuk UU Minerba, UU ITE, dan lainnya.
7. Realisasi jaminan sosial seumur hidup.
Aksi ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap implikasi UU Cipta Kerja dan tuntutan untuk melindungi hak-hak rakyat serta memperjuangkan kesejahteraan dan demokrasi.
UP