Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, (Biro Humas Kemnaker). |
"Dalam upaya mencegah terulangnya kasus serupa, kami mengimbau masyarakat agar lebih memahami prosedur penempatan PMI yang sah dan waspada terhadap iklan lowongan pekerjaan penipuan yang tersebar di media sosial. Juga, pastikan bahwa proses penempatan dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja migran yang terdaftar di Kemnaker serta terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota sebelum berangkat ke luar negeri," kata Menteri Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (27/5/2023), yang dikutip dari https://kemnaker.go.id.
Ida juga menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait penempatan PMI melalui call center di 1500-630 atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 08119521150.
"Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Desa harus berperan serta dalam menangani isu PMI secara bersama atau terintegrasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tambahnya.
Masyarakat juga diminta untuk mengenali ciri-ciri iklan lowongan pekerjaan penipuan, seperti data dan alamat perusahaan penempatan yang tidak jelas, iklan atas nama perseorangan, janji gaji tinggi atau fantastis, dan syarat kerja yang terlalu ringan.
Menteri Ida Fauziyah juga menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat KBRI Manila yang berhasil memulangkan 53 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penipuan internasional di Filipina.
Dalam upaya bersama memerangi tindak pidana perdagangan orang dengan modus penempatan PMI, Menteri Ketenagakerjaan berharap masyarakat dapat mengklarifikasi informasi mengenai peluang kerja di luar negeri yang diperoleh dari media sosial dengan menghubungi Dinas Tenaga Kerja atau Lembaga Tenaga Kerja Swasta (LTSA) untuk memastikan kebenarannya.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mencari peluang kerja di luar negeri guna melindungi diri dari penipuan yang merugikan para calon PMI. Berbagai langkah pencegahan dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan penempatan PMI dan melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia.
Biro Humas Kemnaker/GM