Pemasangan spanduk oleh Polsek Amarasi melalui Babinkamtibmasnya, Aipda Kaleb Tano bersama masyarakat Kelurahan Sonraen, Kamis (13/7/2023). Foto: Humas Polres Kupang (HPK) |
Himbauan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum tersebut adalah hindari membuka lahan dengan cara membakar, melaporkan adanya indikasi kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat atau calling 110, dilarang membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, tidak membiarkan api bekas bakaran di hutan maupun lahan.
Kedua hutan ini merupakan kawasan hutan lindung yang saat ini berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sumber daya alam hayati yang berada di Kabupaten Kupang selain Hutan Timau dan hutan lainnya.
Aipda Kaleb yang dihubungi mengatakan, spanduk himbauan Kapolda NTT tersebut dipasangnya pada Kamis (13/7/2023) petang.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menambahkan, himbauan ini terus dilakukan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan mengingat saat ini Kabupaten Kupang memasuki musim kemarau.
"Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena saat ini kita sudah memasuki musim penghujan," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).
HPK