Anggota PMKRI Calon Cabang Labuan Bajo |
Labuan Bajo, Fakta Line - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Calon Cabang Labuan Bajo St. Fransiskus Asisi mendesak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat (AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M). Pasalnya belum ada tindak lanjut dari Polres terkait salah satu anggota Polres Manggarai Barat berinisial (SR) yang diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur pada 8 April 2023 lalu.
Gusti Simfroanus selaku Ketua Presidium PMKRI Calon Cabang Labuan Bajo kepada media ini mengatakan, kasus ini telah dilaporkan pada bulan April lalu oleh orang tua korban, namun hingga saat ini yang terduga pelaku belum diproses dan tidak ada kejelasan terkait perkembangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Sampai hari ini tidak ada keterangan resmi dari Kapolres Manggarai Barat terkait perkembangan penanganan kasusnya sudah sampai dimana dan berdasarkan informasih yang kami terima dari korban sendiri memang pelakunya belum ditangkap," kata Gusti, Selasa (6/6/2023).
PMKRI Calon Cabang Labuan Bajo sebagai salah satu kelompok civil society memandang perlu untuk menyikapi persoalan ini, apalagi kasus ini melibatkan Polisi yang dipercaya masyarakyat sebagai aparat penegak hukum (APH).
"PMKRI Labuan Bajo akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan Pengadilan dan semoga pelaku mendapatkan hukuman sesuai amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak yang tertuang dalam Pasal 81 dan 82, bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipenjara maksimal 15 Tahun," ujar Simfroanus Gusti.
Ia menuturkan, perlakuan oknum Polisi (SR) tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa dan sangat tidak berprikemanusian.
"Apa yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut menjadi preseden buruk bagi institusi Polri dan bentuk ketidakpahaman serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri tentang Polri yang Presisi," pungkas Gusti.
Adapun poin tuntutan dari PMKRI Calon Cabang Labuan Bajo untuk menyikapi persoalan ini:
1. Mengutuk dengan keras tindakan oknum anggota Polres Mabar yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
2. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengevaluasi internal dan segera mengambil alih kasus ini sebagai antensi khusus agar kasus ini tidak terjadi lagi di daerah lainnya lingkup wilayah NTT.
3. Mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Manggarai Barat yang diduga melindungi anggotanya yang merupakan pelaku kejahatan kekerasan seksual.
4. Mendesak Kapolda NTT untuk menindak tegas pelaku pemerkosaan yang telah melanggar hukum dan merusak citra instansi Polri.
5. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dan menyelsaikannya secara transparan agar publik percaya kepada institusi Polri dalam penegakan hukum.
6. Meminta Kapolda NTT untuk memberikan perlindungan bagi korban dan orang tuanya.
Weli