Notification

×

Pembangunan Jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada di Nagekeo Diharapkan Sesuai Prosedur

Rabu, 07 Juni 2023 | Juni 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T05:26:00Z
Rikardus Mbusa (dok pribadi)
Kupang, Fakta Line - Nagekeo merupakan sebuah Kabupaten yang terbentuk pada 2007 yang di mekarkan dari Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabupaten ini juga menjadi salah satu Kabupaten yang letaknya sangat strategis diantara beberapa Kabupaten di pulau Flores, hal ini juga sebagai pertimbangan letak Ibu Kota Provinsi jika pulau Flores akan di mekarkan menjadi sebuah Provinsi baru di Indonesia.


Sebagai bagian dalam penerapan visi-misi Presiden Indonesia yaitu pembanguna infrastuktur yang merata di seluruh tanah air maka selain dalam proses pembangunan bandara Surabaya II di Kabupaten Nagekeo tahun 2023 ini kabupaten Nagekeo juga mendapat angaran dana Instruksi Presiden (Inpres) senilai Rp 33 Miliar lebih. Dana itu dialokasikan untuk membangun dua ruas jalan kabupaten yaikni ruas jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada senilai Rp. 17 Miliar dan ruas jalan Kotakeo-Pusu-Ua-Liabanga senilai Rp. 16 Miliar. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Ansel Mere kepada wartawan, Senin (5/6/2023).


Ansel menyebut, dana sebesar Rp 33 Miliar lebih itu bersumber dari dana Inpres. Dana itu dialokasikan untuk pembangunan dua ruas jalan Kabupaten. Dikutip dari berita media http://florespos.net Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional. 


Berdasarkan undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 05 Tentang peran jalan yaitu:

(1)Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan
keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(2) Jalan sebagai prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

(3) Jalan yang merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan menghubungkan dan
mengikat seluruh wilayah Republik Indonesia.


Oleh karena undang-undang tersebut maka layak masyarakat di seluruh Indonesia memperoleh akses jalan yang baik serta sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengupayakan pembangunan jalan bagi masyarakatnya.


Sebagai bagian dari masayarakat Nagekeo, Penulis mengucapkan terimkasih atas perhatian dari pemerintah baik Dinas PUPR Nagekeo, Balai jalan Provinsi NTT yang sudah berupaya sehingga bisa memperoleh alokasi anggaaran untuk pembngunan jalan di Kabupaten Nagekeo terutama ruas jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada dengan anggaran senilai Rp 17 Milir.


Harapannya dalam proses pengerjaan jalan tersebut benar-benar sesuai dengan aturan pengerjaan jalan, sehingga dana yang begitu besar ini benar-benar bisa dirasahkan oleh masyarakat, dan sebagai mahasiswa kami akan terus mengontrol proses pengerjaan yang sesuai SOP yang ada. 

Penulis: Rikardus Mbusa