Notification

×

Praperadilan Terhadap Kapolres Kupang, Kuasa Hukum Pemohon Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Tidak Sah

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-13T16:25:38Z
Persidangan Praperadilan terhadap Kapolres Kupang pada Senin, (13/3/2023). Foto: Gega Making
Oelamasi, Fakta Line - Persidangan perkara Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi, Senin (13/3/2023.


Praperadilan ini dilakukan atas tindakan Penyidik Polres Kupang yang menetapkan sepuluh Warga Toobaun sebagi tersangka dalam dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021.


Persidangan ini disaksikan puluhan warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Persidangan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari sepuluh Warga Toobaun (Pemohon) dan Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H (Termohon). 


Kuasa Hukum Termohon, M.Solahudin,S.H mengatakan, penyidik Polres Kupang melakukan tugas pokok dan fungsi dalam proses penyelidikan hingga dengan penyididikan secara proporsional dan profesional untuk membuat terang perkara dengan menemukan 3 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 ayat 1 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kuasa Hukum Termohon mengatakan,  pengajuan permohonan Praperadilan oleh pemohon terhadap termohon yang pada intinya menyatakan tindakan menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 adalah tidak sah. 


"Sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka adalah bahwa kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi pada tanggal 13 Maret 2022 tentang peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun," kata Kuasa Hukum Termohon.


Setiap tahapan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah ada tiga hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


"Ketiga yang dimaksud adalah keterangan saksi, surat, dan ahli pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa perkara ini melihat aspek formalnya saja yakni ada tidaknya minimal dua alat bukti yang sah." Kata Solahudin.


Kuasa Termohon menolak tidak memiliki alat bukti berdasarkan putusan Mahkama Konsitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014.


"Sehingga termohon berhasil mengantongi 3 alat bukti yang relevan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," ungkap Solahudin.


"Tujuh saksi fakta yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan ini pada pokoknya menyatakan pada 23 November 2021 tidak ada kejadian pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun. Keterangan saksi ini masuk dalam pokok perkara yang meringankan. Sehingga dalam perkara Praperadilan ini harus diabaikan," ujarnya.


Kuasa Hukum Termohon meminta Hakim agar memutuskan perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan penetapan status tersangka pada Pemohon adalah sah dan sesusai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menyatakan penyidikan terhadap para Pemohon adalah sah.

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Warga Toobaun turut menyaksikan persidangan, Senin (13/3/2023). Foto: Gega Making
Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, mengatakan, terdapat kesalahan dalam proses persidangan perkara Praperadilan No.01/Pid.Pra/2023/PN Olm. Termohon mengajukan Ahli Hukum Pidana atas nama Mikhael Feka, SH.,MH, namun keterangannya atau pendapatnya tidak boleh dipertimbangkan sebagai alat bukti. Sebab, surat tugas kepada Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Widya Mandira Kupang ternyata terdapat kesalahan yaitu surat tugas kepada Ahli adalah untuk penyidikan bukan untuk memberikan keterangan atau pendapat sebagai ahli dalam persidangan perkara pra peradilan No.01/Pid.Pra/2023/PN Olm.


Pada persidangan dengan agenda keterangan ahli, Kuasa Hukum para Pemohon mengajukan keberatan atas kesalahan surat tugas tersebut. Namun, Hakim menyampaikan "Kita periksa dulu nanti keberatan saudara dituangkan
dalam kesimpulan," kata Yulius menirukan Hakim.


Dalam sidang dengan agenda kesimpulan ini, para Pemohon menyampaikan agar
Hakim tunggal pemeriksa perkara a quo tidak membenarkan kesalahan dan karena itu keterangan atau pendapat ahli harus ditolak. 


"Sehingga tidak terjadi tebang pilih. Karena salah satu saksi yang diajukan para Pemohon yaitu Dediyanto Tahik terdapat kesalahan yaitu ada hubungan keluarga
dengan salah satu Pemohon yaitu Marjen Tahik, sehingga saksi Dediyanto Tahik ditolak Hakim." Jelas Yulius.


Dalil atau alasan Para Pemohon dalam permohonan Praperadilan adalah penetapan para pemohon Sebagai tersangka tidak Sah. Temohon tidak memiliki alat bukti sama sekali. Pasalnya, dalam jawaban Termohon pada halaman 7 nomor 6 baris ke 3 hingga baris ke 5 Termohon mengemukakan dalam perkara a quo Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka sudah berdasarkan 2 (dua) alat bukti yaitu keterangan saksi dan Foto (screenshot) 3 lembar.


"Kenyataannya, Termohon dalam pembuktian di persidangan ternyata tidak mengajukan saksi sama sekali sehingga Termohon tidak memiliki alat bukti keterangan saksi. Dengan demikian Temohon tidak memiliki alat bukti keterangan saksi." Kata Yulius.


Sedangkan Foto (screenshot) 3 lembar yang diajukan Termohon adalah
foto barang bukti berupa foto pintu pagar dan besi-besi yang adalah barang
bukti.


"Bahwa barang bukti bukanlah alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184
ayat (1) KUHAP," tutur Mantan Jaksa Papua ini.


Kuasa Termohon dalam jawabannya pada halaman 7 nomor 6 huruf a, menyatakan Termohon telah meminta keterangan dari 11 orang saksi.


"Namun dalam persidangan termohon tidak dapat menghadirkan satu orang saksi pun," ujar Mantan Jaksa ini.


Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang mengajukan permohonan kepada Hakim agar memutuskan perkara ini sebagai berikut:

1. Menerima Permohonan Praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penetapan atau penyebutan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah karena tidak memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon seperti keadaan semula atau sedia kala.

4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam proses praperadilan ini.

GM