Notification

×

Menang Praperadilan, Kapolres Kupang Sebut Kinerja Penyidik Terukur, Kuasa Hukum Pemohon: Persidangan Ini Ada Penyimpangan

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T14:04:29Z
Persidangan Praperadilan terhadap Kapolres Kupang, Selasa (14/3/2023). Foto: Gega Making
Oelamasi, Fakta Line - Persidangan perkara Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian (Kapolres) Kupang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi kini telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap pada Selasa, (14/3/2023).


Permohonan perkara Praperadilan ini diajukan oleh Pemohon sepuluh Warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas tindakan Penyidik Polres Kupang yang menetapakan kesepuluh Warga Toobaun ini sebagi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 Maret 2021.


Persidangan dengan agenda putusan ini pun, mengudang perhatian Warga Desa Toobaun. Tak mau ketinggalan informasi Hukum, puluhan Warga Desa Toobaun membeludak di dalam ruang sidang untuk menyaksikan putusan Hakim.


Hakim Tunggal dalam mengadili perkara Praperadilan ini, memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan dari Pemohon. Pernyataan Hakim ini tertuang dalam putusan nomor: 01/pid.pra/2023/PN Olm.


Memerintahkan para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan sejumlah nihil. 


"Putusan Praperadilan ini tidak dapat dilakukan upaya hukumnya. Sebab, putusan ini bersifat Final," kata Hakim Fridwan Fina, S.H., M.H.


Hakim mengatakan, bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang diberi kode P1 hingga P31 tidak dapat di buktikan oleh Pemohon dalam persidangan. Tak hanya alat bukti surat, Fridwan Fina, mengatakan keterangan ketujuh orang saksi fakta yang dihadirkan oleh Pemohon masuk pada pokok perkara.


"Praperadilan hanya dapat menilai aspek formilnya saja tidak dapat masuk ke Pokok Perkara," kata Hakim.


Hakim juga mengatakan semua dalil yang didalilkan oleh Pemohon menyatakan penetapan tersangka terhadap kesepuluh Warga Toobaun ini tidak sah.


Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, mengatakan pihaknya akan melakukan upaya lain untuk menyelamatkan tersangka yang terkriminalisasi haknya. Pasalnya, kata dia, Hakim dalam putusannya telah mengesampingkan semua alat bukti surat dan keterangan ketujuh saksi fakta yang diajukan.

Warga Toobaun sedang menyaksikan Persidangan, Selasa (14/3/2023). Foto: Gega Making
"Keterangan saksi ini diberikan di muka persidangan, dibawah sumpah. Namun tidak dipertimbangkan. Sedangkan keterangan saksi dari Termohon yang tidak dihadirkan dalam persidangan justru di pertimbangkan. Ini adilnya dimana?" kata Yulius.


Menurutnya, Persidangan ini telah terjadi penyimpangan. "Negara ini negara Hukum bukan Negara Kekuasaan. Kita hargai putusan ini," pungkas dia.


Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H, mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Kelas II Oelamasi nomor:01/pid.pra/2023/PN Olm ini.


Kapolres Kupang meyakini tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Amarasi maupun penyidik Polres Kupang dalam menetapkan kesepuluh warga Toobaun sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar telah memenuhi dua alat bukti. Menurut dia, Penyidik Polsek bekerja secara prosedur dan terukur.


"Kami tidak akan membiarkan masyarakat melakukan provokasi dan penghasutan. Kami tidak akan memberikan ruang kepada masyarakat yang mau melakukan kriminalitas atau pengerusak di Kabupaten Kupang. Termasuk dengan provokator dan penghasut," kata Irwan Arianto, saat ditemui di Polres Kupang, hari ini (14/3).


Irwan Arianto, mengatakan dirinya tidak alergi dengan Praperadilan. Dirinya akan menginstruksikan penyidik Polres Kupang untuk mengambil alih kasus ini dari penyidik Polsek Amarasi.


"Segera mungkin kami akan panggil kesepuluh tersangka ini untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolres Kupang.

Gm