Notification

×

Cegah Kenakalan Remaja, LBH Surya NTT Lakukan Penyuluhan Hukum di SD Negeri Naikoten

Senin, 20 Maret 2023 | Maret 20, 2023 WIB Last Updated 2023-03-20T11:14:42Z
Foto bersama usai kegiatan penyuluhan hukum, Senin (20/3/2023.
Kupang, Fakta Line - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program "Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh" yang membekali nilai-nilai Hukum dan Ketertiban kepada Siswa-siswi SD Negeri Naikoten Kota Kupang pada Senin, (20/03/2023).


Kegiatan ini mengusung tema "Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas dengan Memahami Nilai Pancasila Dalam Kegiatan Sehari-hari".


Wakil Kepala Sekolah, Ester Henuk yang mewakili Kepala Sekolah Oktovianus Rihi Ga , S.Pd . MM, menyampaikan terima kasih kepada Advokat/Pengawas/Pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo, SH, M.H beserta Advokat dan Paralegal LBH Surya NTT yang telah memberikan penyuluhan tentang memahami nilai Pancasila dalam Kegiatan sehari-hari.  


Advokat kondang kota kupang, Herry F.F. Battileo, SH.,MH., mengatakan tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada siswa-siswi yang juga merupakan generasi penerus bangsa.


"Dikarenakan kasus kenakalan remaja yang terjadi sudah menjadi masalah nasional. Sehingga penyuluhan yang diadakan ini diharapkan dapat menjadi nilai tambah yang berguna bagi siswa-siswi SDN Naikoten 1," kata Herry.


Advokat Debby Dethan, SH, selaku Pemateri Penyuhan "BPHN Mengasuh" mengatakan, Pelaku Bullying akan Mendapat Hukuman yang diatur dalam pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 Juta. 


Kegiatan ini terlaksana atas kerjasama LBH Surya NTT dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT melalui Program Penyuluhan "BPHN Mengasuh" yang merupakan gerakan pembinaan hukum di sekolah-sekolah agar para pelajar se-Indonesia dapat mengerti dan memahami tentang hukum.

Tim