Kuasa Hukum Penggugat, Yulius D. Teuf, S.H |
Kupang, Fakta Line - Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya pada (2/12/202) lalu memutuskan perkara gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno. Dalam amar putusan PT. TUN Surabaya nomor 175/B/2022/PT.TUN/SBY, menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat.
Menyatakan menguatkan Putusan PTUN Kupang nomor 19/G/2022 PTUN.KPG. tanggal 5 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut.
Kuasa Hukum Penggugat, Yulius D. Teuf, S.H, kepada media ini (7/12) lalu mengatakan objek gugatan perkara ini terkait Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.
Kuasa hukum penggugat yang biasa disapa Yulius, menuturkan bahwa Bupati Kabupaten Kupang berhak untuk melakukan upaya kasasi untuk mengulur waktu supaya dugaan korupsi yang dilakukan Kades Toobaun makin besar atau makin banyak sehingga tiba gilirannya Bupati Kupang ikut bertanggung jawab karena Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 "Tidak Sah".
Lebih lanjut, mantan Jaksa Papua itu menjelaskan, Kalau Bupati tidak melakukan Kasasi maka dugaan korupsi yang dilakukan Kades Toobaun dari 1 Maret 2022 sampai sekarang bisa diminimalisirkan dan masih dapat ditolerir.
"Sedangkan dugaan korupsi Kades Toobaun sejak tahun 2015 sampai tahun 2019 akan tetap diproses karena banyak pertanggung jawaban fiktif sehingga masyarakat Desa Toobaun tetap berjuang untuk diproses sesuai Undang-undang," ujarnya menambahkan.
GM