Notification

×

Polres Malaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Jumat, 04 November 2022 | November 04, 2022 WIB Last Updated 2022-11-03T15:27:46Z

Foto: Nahak Naris (Doc pribadi)
Kupang, Fakta Line - Polres Malaka di nilai lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, NTT. PJ yang berinisial YAB diduga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan ini yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Builaran, Petrus Meta Kone dengan nomor Laporan LP/B/P/107/VII/SPKT/Polres Malaka pada 29 Juli lalu. Hal ini disampaikan salah satu Pemuda Desa Builaran, Nahak Naris, melalui press release yang diterima media ini pada (3/11/2022).


"Kasus ini seharusnya sudah ada pemeriksaan terhadap pelaku, namun sejauh ini belum progres dari Polres Malaka sebagai aparat penegak hukum di wilayah Malaka," ungkapnya.


Aktivis IMMALA kupang itu juga berharap Kapolres Malaka harus mengungkapkan kasus ini secepatnya dengan jujur, dan terang benderang sesuai undang undang yang berlaku. Hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tegasnya.


Nahak Naris juga meminta APH memeriksa beberapa item proyek yang mangkrak di masa jabatan YAB, diduga proyek yang di kerjakan tidak sesuai harapan masyarakat, ucap Naris.


Presidium Pengembangan Organisasi (PPO) PMKRI Cabang Kupang itu, menyebut masyarakat yang dirugikan meminta Kapolsek Malaka untuk melakukan penyelidikan. Ia juga mendesak Kapolres Malaka agar tetapkan YAB sebagai tersangka karena di duga kuat melakukan pemalsuan tanda tangan untuk kepentingan pribadi.

(NN)