Notification

×

Tersangka Pelecehan Seksual Diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB Last Updated 2022-10-07T14:05:31Z

Kupang, Fakta Line- Tersangka Gama Jurian Engelbert Ferroh alias Gama Ferroh (36) pelaku pelecehan seksual di Perumahan BTN Kolhua, pada Kamis (6/10) diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.


Hal itu disampaikan oleh Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S.H.,MH., melalui Rindaya Sitompul selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kepada Tim Media, Pada Kamis, (06/10/2022). 


Pihaknya mengatakan bahwa Tahap II tersangka Gama Ferroh berlangsung sekitar Pukul 11.00 WITA pada Kamis (6/10).


Rindaya Sitompul mengatakan bahwa tersangka Gama Ferroh tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah lima tahun penjara.


"Itu ancaman hukumannya 2 Tahun 8 Bulan jadi tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 21, kemudian di Pasal 21 ayat 4 itu juga tidak ada pengecualian sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan kepada tersangka." Jelas Rindaya.


Selain itu, ketika disinggung mengenai rencana Kejaksaan akan menyerahkan tersangka ke pengadilan, dirinya menyebut secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan.


*Tim FL