Persidangan Tipikor, foto: Fakta Line |
Kupang, Fakta Line - Terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula dan Ambrosius Sukur yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Seluas 3,3 Ha yang berlokasi di Kelurahan Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat akhirnya diputuskan kemarin (14/10) sekitar pukul 15:00 Wita.
Sidang perkara Tipikor tersebut digelar oleh Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A pada Jumad (14/10/2022) di ruang persidangan Cakra dengan menghadirkan terdakwa secara online atau melalui via zoom yang terhubung dengan pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kupang. Sebelumnya, kedua terdakwa itu telah ditahan di Rutan Kupang.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim ketua, Wari Juniati, S.H.,M.H yang didampingi dua Hakim anggota. Hakim Ketua, Wari Juniati, sebelum membacakan putusan, dirinya menegaskan kepada kedua terdakwa tersebut apabila tidak menerima atau tidak puas denga putusan yang akan dibacakan maka terdakwa dapat mengajukan hak-haknya dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Wari menyebut terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula, dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Hal ini tertuang dalam amar putusan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, ujar Wari.
Sedangkan dalam amar putusan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, dengan tegas, Hakim Ketua itu menyatakan terdakwa atas nama Ambrosius Sukur dinyatakan secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut selama 7 tahun dan denda Rp800.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan, tuturnya.
Lanjutnya, menuntut terdakwa tersebut membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp980.330.334,- dengan ketentuan apabila uang pengganti setelah satu bulan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Dan apabila uang pengganti tidak digantikan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, ujarnya menambahkan.
(GM)