Foto: Kiri (Kuasa Hukum Korban, Widyawati Singgih). Kanan (Korban N). |
Kuasa Hukum Korban, Widyawati Singgih, S.H., M.Hum., menyebut sudah ada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namu Kata dia, terdakwa GF diganjar dengan pasal 281 KUHP.
"Sesuai dengan kronologi kasus yang menimpah klien kami ini, pelaku akan dikenakan pasal 281 KUHP," jelasnya kepada media ini di ruang Pos Bantuan Hukum LBH Surya NTT pada (24/10).
Kuasa Hukum itu juga mengatakan bahwa setelah kejadian tersebut, kliennya dibuli melalui media sosial. "Siapa pun di zaman sekarang boleh berbicara di media, tetapi harus dalam garis-garis kesopanan, tetapi kalau sudah ada tuduhan yang tidak benar yang akhirnya banyak orang menjudge bahwa klien kami adalah perempuan nakal, itulah yang membuat kami ingin mendampinginya," jelasnya.
Kronologi Kasus
Ditempat yang sama, Korban N yang didampingi Kuasa Hukum, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya bersama keluarga dan teman-temannya memenuhi undangan acara pernikahan di Blok Z Perumahan BTN Kolhua, Kota Kupang, NTT.
Dalam acara bebas pada pesta tersebut, korban bersama keluarga dan teman-temannya bergoyang bersama. Seketika itu, salah seorang teman korban memanggil korban dan mengatakan bahwa "tadi ada laki-laki yang menyentuh bokong kamu" ucap teman korban kepada korban. Namun, Korban yang saat itu tengah bergoyang tidak merasa ada yang menyentuh bokongnya. Merasa aman karena bergoyang dengan keluarga, korban pun terus bergoyang sambil waspada.
Sekitar kurang lebih 10 menit setelah teman korban menyampaikan hal tersebut kepada korban, pelaku (GF) dari kejauhan mulai merekam korban yang sedang bergoyang, hal ini diketahui oleh korban. Tak lama setelah merekam, pelaku berjalan ke arah belakang korban dan kembali melanjutkan aksinya yakni memegang bokong korban. Korban yang saat itu merasa bahwa bokongnya dipegang langsung refleks mendorong dan menampar pelaku. Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban, namun dilerai oleh orang-orang disekitar tenda agar pesta bisa berjalan kembali.
Tak terima atas kejadian tersebut, diduga pelaku menyebarkan video yang telah direkamnya dengan menggiring opini seakan-akan korban merupakan perempuan tidak benar, jelas Korban kepada media.
Setelah beredarnya video tersebut, korban bersama keluarga dan teman-teman korban mendapat bulian yang sangat parah. Alhasil membuat pihak korban merasa syok dan malu.
Pelaku (GF) merupakan seorang pria yang juga datang ke acara tersebut namun ternyata pelaku datang tanpa adanya undangan dari pihak yang mengadakan acara pernikahan tersebut.
"Semua pemeriksaan sudah saya jalankan dan hari ini (24/10) adalah sidang dakwaan, saya berharap pelaku bisa dihukum sesuai Undang-undang," ujar korban N, menambahkan.
(GM)