Foto: Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus Humau |
Rumah warga yang dibangun Pemprov NTT tahun 2020 lalu kembali dibongkar dan digusur secara paksa.
Proses pembongkaran rumah warga dilakukan oleh anggota Satpol PP Provinsi NTT yang dipimpin langsung Kepala Badan Pendapatan dan Aset daerah NTT.
Hingga saat ini Pemprov tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan di Besipae. Sehingga warga setempat menghalangi aksi penggusuran itu. Namun Pemprov NTT melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah bersama Sat Pol PP Provinsi NTT yang dikawal ketat oleh aparat keamanan tetap melakukan penggusuran.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus Humau menilai tindakan yang dilakukan Pemprov NTT merupakan pelanggaran HAM berat dan menunjukkan arogansi kekuasaan Pemerintah terhadap warganya sendiri.
"Tindakan tersebut berpotensi membuat warga kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian yang telah digantungkan di lahan tersebut selama puluhan tahun serta hilangnya kohesi sosial antar masyarakat di dalamnya." Ujar Marianus.
"Proses penggusuran paksa disertai kekerasan dan intimidasi ini jelas telah mengabaikan musyawarah yang tulus, pencarian solusi dan berbagai ketentuan terkait syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak pembangunan yang diatur dalam Komentar Umum Nomor 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak (Pasal 11 Ayat (1) Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya). Selain itu, resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah "gross violation of human rights" atau pelanggaran HAM berat," tegas Mantan Sekjend PMKRI Cabang Kupang itu.
Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Oleh karena itu, kata Ketua PMKRI Cabang Kupang, upaya pembongkaran rumah secara paksa dan tindakan premanisme yang dilakukan oleh Pemprov NTT melalui Sat Pol PP dan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah telah melanggar hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara.
Oleh karena itu, PMKRI Kupang mendesak Pemprov NTT menghentikan sementara segala upaya pembongkaran dan penggusuran paksa dengan pengerahan massa dan pendekatan kekerasan dengan dalih apapun yang jelas-jelas melanggar hukum dan hak asasi manusia, tegasnya.
"Pemprov NTT harus bertanggungjawab atas penegakkan dan pemenuhan HAM masyarakat Besipae," desaknya.
(PMKRI Cab. KPG)