Foto: Andy Lau, Dok pribadi |
Usai memberikan keterangan kepada penyidik piket di Unit 1 Kriminal Umum Polda NTT, kepada wartawan, Burhan mengungkapkan bahwa dirinya merasa dirugikan lantaran data kependudukan sejak Agustus 2016 dipakai untuk pencairan dana sebesar Rp 7.500.000.00,- padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
"Saya kaget ketika pada (10/8/2022) saya mencoba untuk mengajukan pinjaman dana KUR di Bank BRI Cabang Tenau namun oleh petugas menyampaikan bahwa saya diblack list lantaran mempunyai pinjaman yang belum dilunaskan pada PT," jelas Burhan.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Burhan, dirinya mendatangi PT. Finansia Multi Finance mempertanyakan soal pinjamannya di perusahaan tersebut dan oleh petugas membenarkan bahwa dirinya mempunyai tunggakan yang belum diselesaikan sebesar 68 juta rupiah lebih.
"Saya tidak pernah melakukan pinjaman di PT. Finansia Multi Finance namun saya harus membayar sebesar 68 juta rupiah lebih, inikan aneh," sesal Burhan.
Lebih aneh lagi Burhan mengatakan bahwa pinjaman yang diajukan menggunakan data dirinya dan pencairan dana tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
"Oleh petugas sampaikan bahwa peminjaman sudah sesuai prosedur dan benar data saya yang digunakan," pungkas Burhan.
Tidak puas dengan penjelasan staf PT. Finansia Multi Finance, Burhan mengatakan bahwa dirinya meminta kepada staf PT. Finansia Multi Finance itu untuk memprint out data tunggakan dan orang yang mencairkan data tersebut.
"Ternyata ada orang lain yang tidak saya kenal menggunakan data kependudukan saya untuk pencairan dana. Dan lebih Aneh lagi Pihak PT. Finansia Multi Finance tidak melakukan survei alamat yang tertera di KTP padahal sudah ada tunggakan tagihan, minimal petugas PT. Finansia Multi Finance melakukan penagihan ke alamat saya tapi kenapa itu tidak dilakukan," ujar Burhan penuh tanda tanya.
Akibat diblack list, menurut Burhan dirinya tidak jadi mencairkan dana KUR BRI untuk modal pengembangan usaha kios di rumahnya sehingga dirinya dirugikan.
"Melihat masalah tersebut saya mengadukan hal ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk melakukan pendampingan atas persoalan yang saya hadapi dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang saya alami," tutup Burhan.
Salah satu staf LBH Surya NTT Andy Lau, S.H, menjelaskan bahwa atas persoalan yang dihadapi Burhan pada tanggal (11/10/2022) pihaknya telah melakukan somasi kepada PT. Finansia Multi Finance namun surat somasi tidak diindahkan sehingga pada Selasa (18/10/2022) pihaknya bersama korban membuat laporan polisi.
"Pasal 263 (1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," tutur Andy.
Andy Lau berharap penyidik Polda NTT yang menangani perkara ini dapat menuntaskan kasus ini. (Tim)
Berita ini telah diturunkan oleh Media Jurnal Polisi.