Kupang, Fakta Line-- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendatangi Polda NTT pada Senin (10/10).
PMKRI yang diwakili oleh Marianus Humau (Ketua PMKRI), Welly Waldus (Presidium GerMas), dan Dalmas Amtonis (Presidium Hubungan Perguruan Tinggi) untuk beraudience terkait peristiwa keji dimana salah seorang warga sipil Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu atas nama Natarius Gerson Lau (NGL) meninggal dunia akibat ditembak mati oleh oknum anggita Buser Polres Belu Pada (27/9/2022) lalu.
Bagi PMKRI dalam proses penggebrekan dan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pengeroyokan, tidak bisa dibenarkan ketika anggota kepolisian melepaskan tembakan sampai mengakibatkan kehilangan nyawa seorang yang hendak ditangkap. Hal ini merujuk pada ada peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 13 yang dengan tegas mengatakan Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna melakukan upaya melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang atau sekelompok orang. Artinya, penggunaan senjata tidak untuk membunuh orang atau masyarakat sipil yang dalam kasus ini tidak melakukan perlawanan, ungkap Welly dalam kesempatan itu.
Presidium Germas itu mengatakan, rujukan lain terdapat pada BAB II Instrumen Perlindungan HAM Pasal 9 ayat 1 dalam menerapkan tugas pelayanan dan perlindungan terhadap warga masyarakat setiap anggoata Polri wajib memperhatikan asas legalitas, asas nesesitas dan asas proporsionalitas. Welly menyebut asas legalitas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tindakan petugas/anggota Polri sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, baik di nasional maupun internasional.
Lanjutnya, Asas nesitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindakan petugas/anggota Polri didasari oleh suatu kebutuhan untuk mencapai penegakan hukum, yang mengharuskan anggota Polri untuk melakukan suatu tindakan yang membatasi kebebasan seseorang ketika menghadapi kejadian yang tidak dapat dihindarkan, tutur Welly.
Ia menambahkan bahwa asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tindakan/anggota Polri yang seimbang antara tindakan yang dilakukan dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum.
Ketua PMKRI Cabang Kupang, Marianus Humau yang biasa disapa Mone menerangkan bahwa Kehadiran PMKRI disini untuk mendesak Kapolda NTT agar segera mengungkapkan kasus ini secara jujur, profesional, transparan (tidak boleh ada yang ditutup-tutupi) dan menindak tegas pelaku penembakan ini sesuai Undang-undang yang berlaku.
Ketua PMKRI itu mengatakan, semestinya tembakan yang ditujukan kepada korban, secara Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian, harusnya tembakan itu bertujuan untuk melumpuhkan target (korban), siapapun anggota kepolisian yang mengeluarkan tembakan itu hanya untuk melumpuhkan target (korban), karena itu sasaran tembakan tidak boleh mengenai daerah vital pada target tembakan, apalagi dalam kasus ini seseorang kehilangan nyawa.
Dalam kasus ini, akibat tembakan yang dikeluarkan oleh salah seorang oknum anggota Kepolisian Resort Belu telah menewaskan saudara Natarius Gerson Lau (NGL) (korban), karena ini sudah terjadi kami meminta kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya sesuai Hukum yang berlaku karena tindakan dari pelaku sudah melanggar SOP penangkapan. Tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kapolda Nusa NTT, Irjen Setyo Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa terkait kasus penembakan di Belu adalah sebuah tindakan di luar dugaan yang tidak pernah diharapkan oleh pihak keluarga korban maupun Polda NTT atau Polres Belu, Kasus ini di luar dugaan kita semua, ini adalah musibah bagi kami Polda NTT.
Kata Kapolda NTT, sejak hari kejadian itu pihaknya langsung perintah bagian Propam untuk segera turun ke Belu bertemu dengan keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa instansi Polri khususnya Polda NTT. Dan sejauh ini, Kata Dia, bidang Propam sudah menangani kasusnya, mengamankan pelaku dan pelaku sedang dalam pemeriksaan kode etik.
Kasus ini memiliki resiko yang sangat tinggi, tentu kami dari Kepolisian meminta kepada masyarakat agar tidak mencampuri dan tidak terpengaruh dalam kasus ini, berikan kami waktu untuk mengungkapkan kepada publik, karena semuanya ada prosedur hukum sesuai Undang-undang yang berlaku. Ucap Setyo.
Kami juga berterima kasih kepada Keuskupan Atambua, Ketua DPRD Kabupaten Belu dan pihak keluarga korban yang mempercayakan kasus ini kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas dan kami meminta kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Imbau Setyo.
Sumber: LPP PMKRI Cabang Kupang