Notification

×

Diduga Polres Nagekeo Lakukan Peradilan Sesat, Tim GALAK Mengadu Ke IPW

Sabtu, 15 Oktober 2022 | Oktober 15, 2022 WIB Last Updated 2022-10-15T10:42:24Z

Advokat HAM, Greg R. Daeng, S.H (kiri), Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kanan), foto: Dok GALAK

Jakarta, Fakta Line - Kasus Penculikan terhadap adik perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng yang terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru. 


Setelah sebelum melakukan pengaduan ke beberapa Lembaga Negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK, pada jumat (14/10) petang, dengan didampingi tim Gerakan Advokasi Anti Penculikan Anak (GALAK) selaku kuasa hukumnya, Daeng melakukan pengaduan ke Indonesia Police Watch (IPW).


Pengaduan tersebut diterima langsung oleh ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Pengaduan dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan “Peradilan sesat” yang dilakukan Polres Nagekeo dalam menangani dua perkara Penculikan yang dilaporkan pada tanggal 25 april 2022 (LP : STPL/38/IV/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT) dan tanggal 04 September 2022 (STPL/79/IX/2022/SPKT B/Res Nagekeo/POLDA NTT).


Dalam pengaduan yang diberikan, Tim GALAK membeberkan fakta-fakta kejanggalan dari dua kasus  tersebut di antaranya :

1. Adanya dugaan penyesatan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Nagekeo terhadap kasus Penculikan terhadap anak (AGFD). Idikasinya yakni pengenaan pasal pidana yang tidak sesuai dengan konteks kasus yang terjadi. Baik di kasus yang pertama maupun di kasus yang kedua.  Kasus aslinya adalah Penculikan. Oleh Polres Nagekeo dikenakan pasal pengeroyokan (kasus 1) dan pasal anak hilang  (kasus 2). 


2. Adanya ketidakseriusan Polres Nagekeo dalam menangani masalah penculikan ini. Indikasinya baik laporan pertama maupun laporan kedua, tidak ada progres penanganannya. Status penanganan perkara sampai dengan saat ini masih dalam status penyelidikan. 


3. Adanya pernyataan Kasat Reskrim Nagekeo, Rifai, S.H. pada media nusantarapedia.net tanggal 3 oktober 2023 (https://nusantarapedia.net/agfd-disebut-dua-kali-dicuri-polisi-lp-nya-pengeroyokan-dan-anak-hilang-bukan-penculikan/) dimana dalam keterangan tersebut cenderung menyalahkan korban karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal pihak keluarga sudah menyampaikan agar pemeriksaan dilakukan di rumah dan diperiksa oleh Unit PPA. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Nagekeo tidak punya perspektif yang baik tentang korban yang notabene adalah perempuan dan anak dibawah umur. 


Menanggapi pengaduan yang dilakukan, Juru Bicara Tim GALAK, Muhammad Mualimin menjelaskan, pihaknya mengadu ke Ketua IPW karena Laporan Polisi (LP) terkait kasus tersebut di Polres Nagekeo mengalami kemandekan.


"Klien kami merasa perlu dukungan moral dari IPW, khususnya Pak Sugeng Teguh Santoso untuk mengawal laporan kami, sebab laporannya sudah cukup lama sejak  tanggal 25 april 2022, namun tidak ada kemajuan " kata Mualimin, Sabtu (15/10/2022).


Menurut eks Aktivis HMI Jakarta itu, kliennya merasa kecewa karena kinerja Polres Nagekeo tidak kerja cepat menangkap pelaku sehingga adik kliennya dan keluarganya masih ketakutan dengan ancaman yang mungkin timbul.


"Kalau penyidik di Polres Nagekeo tak kunjung menemukan pelaku, klien kami akan mengadu ke PROPAM Mabes Polri," tegasnya.


Selain mengadu ke Mabes Polri, ucap Mualimin, kliennya juga sudah membuat janji dengan pimpinan Komisi Kepolisian Nasional guna melakukan audiensi dan aduan.


"Kami sudah kontak dan bikin janji dengan Bu Poenky Indarti. Minggu depan kami bakal mengadu," pungkasnya.


Senada dengan Mualimin, Anggota tim GALAK, Romualdo B. Phirios Kotan, menyoroti secara spesifik terkait sikap yang ditunjukan oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang mana tidak memiliki sensitifitas terhadap korban yang adalah Perempuan dan anak di bawah umur. 


"Pernyataan Kasat Reskrim itu sangat menyesatkan. Ini posisinya adalah anak sebagai korban kekerasan. harusnya dilindungi, bukan malah dibuat pembenaran diri di hadapan media. Harusnya fokus pada proses penyelidikan dan penyidikan," pungkas advokat  IKADIN itu. 


Lebih Lanjut, Romualdo juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Polres Nagekeo juga sudah mengandung unsur pelanggaran hukum sebagai penyelenggara layanan publik, dan atas pelanggaran tersebut, bersama kliennya akan melakukan pengaduan secara resmi ke Ombudsman RI. 


"Selain dugaan pelanggaran etik Polri, apa yang dilakukan oleh Kasat Reskrim, Kapolres dan jajaran terkait  di lingkup Polres Nagekeo juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dalam pelayanan publik. Kami akan lakukan pengaduan ke Ombudsman untuk ini", terang Romualdo menambahkan. 


Untuk diketahui pada tanggal 25 april dan 29 september 2022 lalu, adik Perempuan advokat HAM, Greg R. Daeng diculik oleh orang tidak dikenal. Aksi penculikan ini disinyalir punya kaitan dengan aktivitas sang kakak bersama Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) yang getol mengadvokasi Masyarakat adat Rendu yang menjadi korban dari pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Kini Kasusnya sedang ditangani oleh Polres Nagekeo, namun mengalami kemandekan.

(R/GM)