Kupang, Fakta Line- Maria Elisasi Napa melalui kedua anaknya yakni Sipri Napa (58) dan Yosefina Napa pada Kamis (6/10) malam mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT jalan perintis Kemerdekaan 1 nomor 1 Kelurahan Oebufu kota Kupang, NTT.
Kedatangan kedua anak tersebut dalam rangka mengucapkan terima kasih kepada LBH Surya NTT yang telah mendampingi dan membela Ibu Maria dalam perkara nomor 879PK/Pdt/2021 8 Desember 2021.
"Kami mewakili mama Maria mengucapkan terima kasih kepada Bapak Herry Battileo dan Ibu E Nita Juwita serta tim LBH Surya NTT yang telah membantu, mendampingi dan membela ibu kami secara gratis dalam perkara melawan Anton Napa pada lokasi tanah seluas 4,8 Hektar di kelurahan Kefa Selatan kilometer 4 Jurusan Kefa Atambua," ungkap Sipri Napa kepada Pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F Battileo, S.H., M.H yang juga sebagai pengacara dari Ibu Maria.
Menurut Sipri Napa, ibunya menang dalam perkara di tingkat Pengadilan Negeri Kefamenanu, Pengadilan Tinggi Kupang, tingkat Kasasi, dan Peninjauan kembali berkat bantuan dari pihak LBH Surya NTT.
"Puji Tuhan kami menang empat kosong melawan Antonius Napa," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Pengawas dan Pendiri LBH Surya NTT, Herry F. F Battiloe, S.H., M.H mengucapkan Puji syukur kepada Tuhan atas upaya serta kegigihan dan do'a dari Ibu Maria Napa sehingga keputusan hukum berpihak padanya.
"Di usia senja dan kondisi terbaring di tempat tidur, Ibu Maria dengan gigihnya mempertahankan warisan dari almaruhum suami yang coba dikuasi oleh salah seorang anaknya. Padahal Ibu Maria masih memiliki 7 anak yang masih hidup yang mempunyai hak waris yang sama," ucap pengacara Kondang Kota Kupang itu.
Ia menambahkan, dalam Relaas putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI kepada kuasa termohon dengan nomor surat No 1/Pdt. G/2019/PN Kfm, menjelaskan menolak peninjaun kembali dari pemohon Antonius A Napa.
Tim FL