Kupang, Fakta Line-- Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) telah resmi memenuhi syarat peringkat akreditasi baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada (5/10/2022).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAN-PT dengan nomor: 7046SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2022, ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D, yang berlaku sejak tanggal 5 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juli 2025.
Atas pencapaian ini, Dekan Fh UMK, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa pencapaian akreditasi baik tersebut merupakan perpanjangan akreditasi yang telah dilakukan pada tahun 2020 lalu yang masih menggunakan nomenklatur lama.
Data akreditasi ini dilakukan secara online dengan melihat data-data yang telah diambil pada tahun 2020 dan juga dengan melihat data terakhir yang telah di-upload oleh Feeder, baik data kemahasiswaan dan dosen FH, kemudian disesuaikan dengan nomenklatur terbaru sehingga memenuhi syarat peringkat akreditasi baik, jelas Syahida saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/10/2022).
"Ini merupakan perpanjangan akreditasi yang dilakukan di tahun 2020, maka untuk meningkatkan nilai, FH sedang mempersiapkan Re-akreditasi dan memenuhi standar sembilan dalam dua tahun terakhir sehingga dapat memenuhi harapan kami untuk meningkatkan nilai FH UMK dari akreditasi Baik menjadi Baik Sekali," ungkap Dekan FH UMK itu.
Ia juga berharap FH suatu saat dapat meningkatkan nilai menjadi Unggul dengan upaya perbaikan dalam setiap aspek yang dibutuhkan untuk standar sembilan atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Lanjutnya, kami di FH merasa optimis dengan penambahan dosen tetap FH yang saat ini memiliki satu orang lagi tenaga doktor dan kandidat doktor, dan 80% dosen FH sudah memiliki jabatan fungsional asisten ahli dan diharapkan secepatnya mengajukan jabatan fungsinya ke Lektor dan Lektor kepala, ujarnya.
Selain itu, Ketua Program Studi Ilmu Hukum Andi Irfan, S.H., M.H., menjelaskan konversi penyetaraan yakni akreditasi yang menggunakan tujuh kriteria yang memiliki status A, B, dan C sudah tidak berlaku lagi dan kemudian dikonversi menjadi status dalam nomenklatur akreditasi baik, baik sekali, dan unggul.
"Jadi, Program Studi yang sebelumnya terakreditasi C mengajukan usulan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Penyetaraan Konversi maka otomatis C menjadi Baik." Tutur Andi kepada media saat ditemui di ruang kerjanya (10/10/2022).
Ia menambahkan, saat ini Program Studi Ilmu Hukum sementara mempersiapkan persyaratan untuk mengajukan Re-akreditasi. Hal yang sama juga diharapkannya agar Prodi Ilmu Hukum, FH UMK dapat memenuhi syarat peringkat baik sekali atau unggul dalam Re-akreditasi nanti.
*Anwar